bakeuda trenggalek

Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi IWP 8%, JKK dan JKM Caturwulan II Tahun 2023 dan Pemberian Piagam Penghargaan dari PT Taspen Persero Kediri

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek Suhartoko, S.E., M.Si. menghadiri acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Caturwulan II Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) Cabang Kediri bertempat di Jawa Dwipa Heritage and Resort, Tawangmangu (22-23 September 2023)

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah se-Karesidenan Kediri dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Tujuan dari pelaksanaan rekonsiliasi ini adalah untuk mendapatkan data pembayaran IWP 8%, JKK dan JKM yang akurat termasuk data kekurangannya jika ada yang belum dibayarkan.

IWP merupakan iuran yang dibayar masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui potongan yang melekat pada gaji ASN. IWP 8% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS ditujukan untuk dana pensiun (4,75%) dan iuran tabungan hari tua (3,25%). Sedangkan IWP bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja sebesar 3,25% untuk tabungan hari tua.

Iuran JKK merupakan iuran untuk perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Iuran JKK sebesar 0,24%.

Iuran JKM merupakan iuran untuk perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan berupa santunan kematian. Iuran JKM sebesar 0,72%.

Iuran JKK dan JKM bagi ASN secara keseluruhan dibayar oleh pemerintah.

Setiap bulan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyetorkan IWP ke Kas Negara sedangkan JKK dan JKM disetor ke PT Taspen (Persero) Cabang Kediri sebagai pengelola program.

Pada kesempatan ini, masing-masing Kepala Badan Keuangan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi IWP, JKK dan JKM bersama dengan pihak PT Taspen (Persero) Cabang Kediri dan KPPN masing-masing wilayah. Selain itu juga dilaksanakan pemberian Piagam Penghargaan Ketepatan Penyetoran IWP 8%, JKK dan JKM kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan setoran tepat waktu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *