bakeuda trenggalek

Pengelolaan Pendapatan/Pajak Daerah

Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Pendapatan  mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Bidang penagihan dan playanan pajak sebagai penjabaran rencana strategis Badan
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang penagihan dan pelayanan pajak
  3. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang penagihan dan pelayanan pajak
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang penagihan dan pelayanan pajak
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang penagihan dan pelayanan pajak
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya