bakeuda trenggalek

Sekretariat

Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Sekretariat mempunyai 3 sub bidang yang memiliki tugas masing-masing yaitu :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai acuan kerja

b. Menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan sub bagian umum dan

kepegawaian

c. Menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian

untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

d. Mengelola dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor

e. Menyiapkan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Badan dan kegiatan Badan serta

mendokumentasikan berita

f. Melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat dan

ketatalaksanaan serta kepegawaian Badan

g. Menyiapkan bahan pembinaan di bidang umum dan kepegawaian Badan

h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanan tugas sub bagian umum dan

kepegawaian

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai tugas dan fungsinya

2. Sub Bagian Keuangan

a. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian keuangan sebagai acuan kerja

b. Menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian Akuntansi

c. Menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan Sub Bagian keuangan untuk menunjang

kelancaran pelaksanaan tugas

d. Menyiapkan bahan pembinaan dibidang pengelolaan keuangan Badan

e. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi

keuangan

f. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen permintaan pembayaran belanja tidak langsung satuan

kerja pengelola keuangan Daerah

g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian keuangan

h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya

3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

a. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian perencanaan dan pelaporan sebagai acuan

kerja

b. Menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian

perencanaan dan pelaporan

c. Menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan Sub Bagian perencanaan dan pelaporan

untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

d. Menyiapkan bahan pembinaan di bidang perencanaan dan pelaporan

e. Menyusun bahan perencanaan dan pelaporan Bahan

f. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian perencanaan dan

pelaporan

g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya