BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah dalam Peratuan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah. Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan.
Badan Keuangan Daerah memiliki 1 Bagian dan 5 Bidang, yaitu :
1. Sekretariat
2. Bidang Perencanaan dan Peyusunan Anggaran
3. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
4. Bidang Perbendaharaan
5. Bidang Aset Daerah
6. Bidang Pengelolaan Pendapatan/Pajak Daerah
Berita Terbaru
LAPORAN KINERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2023
LAPORAN KINERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2023 LKJLP BAKEUDA 2023
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Layanan Jasa Keuangan (e-Retribusi).
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit
Sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada 5 (lima) OPD terpilih sebagai Pilot Project.
Dalam rangka meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama dengan Bank Jatim dan BNI telah melaksanakan Sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk
Pelaksanaan “GERMAS” di BAKEUDA
Pelaksanaan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di Bakeuda setiap hari Jum’at pagi yaitu dengan melaksanakan Senam bersama yang diikuti oleh karyawan karyawati Bakeuda. Giat ini dilaksanakan guna menguatkan pemahaman
REKONSILIASI DAN EVALUASI DATA REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2023
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan, mengadakan kegiatan Rekonsiliasi dan Evaluasi Data Realisasi APBD Triwulan III Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi IWP 8%, JKK dan JKM Caturwulan II Tahun 2023 dan Pemberian Piagam Penghargaan dari PT Taspen Persero Kediri
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek Suhartoko, S.E., M.Si. menghadiri acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Caturwulan II Tahun 2023 yang