bakeuda trenggalek

Aset Daerah

Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Aset mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Bidang aset sebagai penjabaran rencana strategis Badan
  2. Meyiapkan behan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang aset
  3. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang aset
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang aset
  5. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan perencanaan kebutuhan, inventarisasi dan akuisisi serta pembinaan dan penatausahaan aset
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang aset
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya