Dalam rangka meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama dengan Bank Jatim dan BNI telah melaksanakan Sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada 5 (lima) OPD percontohan (pilot project) penggunaan KKPD.
OPD percontohan (pilot project) tersebut adalah :
- Sekretariat Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Keuangan Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Sosialisasi dilasanakan di Aula Badan Keuangan Daerah Lt. II pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 yang dihadiri sekaligus dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan amanat mandatory dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD. KKPD tersebut digunakan sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Dengan penggunaan KKPD di Kabupaten Trenggalek dapat memberikan banyak manfaat, antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai”.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah, Suhartoko,SE, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa KKPD merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Selain itu, KKPD juga merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah. Selanjutnya Kepala Bakeuda berharap pada Tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah dapat menggunakan KKPD, setidaknya pada 5 (lima) OPD percontohan (pilot project).