Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas :
- Merumuskan program kerja Bidang perbendaharaan sebagai penjabaran rencana strategis Badan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perbendaharaan
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perbendaharaan
- Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan perbendaharaan belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengelolaan kas Daerah
- Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan Daerah Bagi pejabat pengelola keuangan Daerah
- Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah
- Melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas dengan bank terkait
- Menggordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, pelaksanaan pemungutan/pemotongan serta penyetoran perhitungan fihak ketiga (PFK)
- Melaksanakan penempatan uang Daerah pada bank tempat penyimpanan atas perintah bendahara umum Daerah
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perbendaharaan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya