bakeuda trenggalek

Perbendaharaan

Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas :

  1. Merumuskan program kerja Bidang perbendaharaan sebagai penjabaran rencana strategis Badan
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perbendaharaan
  3. Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perbendaharaan
  4. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan perbendaharaan belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengelolaan kas Daerah
  5. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan Daerah Bagi pejabat pengelola keuangan Daerah
  6. Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah
  7. Melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas dengan bank terkait
  8. Menggordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, pelaksanaan pemungutan/pemotongan serta penyetoran perhitungan fihak ketiga (PFK)
  9. Melaksanakan penempatan uang Daerah pada bank tempat penyimpanan atas perintah bendahara umum Daerah
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perbendaharaan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya