Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Pendapatan mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang penagihan dan playanan pajak sebagai penjabaran rencana strategis Badan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang penagihan dan pelayanan pajak
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang penagihan dan pelayanan pajak
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang penagihan dan pelayanan pajak
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang penagihan dan pelayanan pajak
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya