Distribusi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) ke semua Kecamatan di Kabupaten Trenggalek sudah dilaksanakan terakhir pada tanggal 28 Februari 2023. Yang berarti saat ini masyarakat sudah menerima SPPT-nya. Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023, apabila melebihi batas jatuh tempo maka akan dikenakan denda 2% per bulannya.
Pembayaran PBB-P2 selain melalui bank Jatim dan kolektif desa, bisa dilakukan melalui alfamart, indomaret, ovo, tokopedia, shopee, dan BUMDES (badan usaha milik desa). Pembayaran PBB dengan berbagai kanal ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Yuk bayar PBB… lebih awal lebih baik…