Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pajak daerah yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah saat ini telah membuka Pelayanan PBB-P2 secara Online.
Pelayanan PBB-P2 dibuka mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 September 2023. Pelayanan PBB-P2 Online ditujukan untuk Wajib Pajak individu untuk permohonan pelayanan mutasi utuh, mutasi gabung/pecah, dan pembetulan nama/alamat.
Selain pelayanan di atas wajib pajak bisa datang langsung ke Kantor Badan Keuangan Daerah Di Jalan Sunan Kalijaga No. 2 Trenggalek.
Permohonan Pelayanan PBB-P2 Online dapat diakses di http://pajak-trenggalek.info:81/
Bagaimana pak untuk Tanah yg terletak d pinggir sungai ngasinan dan tabah tsb sekarang sudah hilang alias d tergusur oleh bencana banjir
Mohon…penjelasannya dan terima kasih
Mengenai PBB untuk Objek Pajak yang sudah tidak ada bisa diajukan pembatalan SPPT / penghapusan Obyek Pajak
pak apakah bisa mengajukan cetak ulang sppt pbb
Untuk salinan SPPT bisa dicetak melalui E-SPPT di Bakeuda