Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah terutang oleh wajib pajak pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa, berdasar UU pajak daerah dengan tak mendapat imbalan secara langsung serta dipakai untuk kebutuhan daerah dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak daerah sebagai kontribusi wajib dari penduduk kepada pemerintah daerah yang dipakai demi kepentingan pemerintahan serta kepentingan umum sebuah daerah. Contoh penggunaan pajak daerah yaitu pembangunan jembatan, jalan, pembukaan lapangan kerja, serta kepentingan pemerintahan daerah lainnya. Pajak daerah juga digunakan untuk menjalankan program kerja pemerintah daerah.