Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Aset mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang aset sebagai penjabaran rencana strategis Badan
- Meyiapkan behan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang aset
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang aset
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang aset
- Mengoordinasikan dan menyelenggarakan perencanaan kebutuhan, inventarisasi dan akuisisi serta pembinaan dan penatausahaan aset
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang aset
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya