Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Anggaran mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang anggaran sebagai penjabaran rencana strategis Badan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang anggaran
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang anggaran
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang anggaran
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perencanaan anggaran, penyusunan anggaran, dan administrasi dan evaluasi anggaran