bakeuda trenggalek

Perencanaan dan Penyusunan Anggaran

Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Anggaran mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Bidang anggaran sebagai penjabaran rencana strategis Badan
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang anggaran
  3. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang anggaran
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang anggaran
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perencanaan anggaran, penyusunan anggaran, dan administrasi dan evaluasi anggaran