Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang akuntansi dan pelaporan sebagai penjabaran rencana strategis Badan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang akuntansi dan pelaporan
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang akuntansi dan pelaporan
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang akuntansi dan pelaporan
- Mengoordinasikan dan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan pendapatan, belanja serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah
- Melaksanakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah, badan layanan umum Daerah dan PPKD
- Menyusun tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan atas belanja Daerah
- Melaksanakan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah
- Melaksanakan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah
- Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi penusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan sistem akuntansi Pemerintah Daerah
- Melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang akuntansi dan pelaporan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya