bakeuda trenggalek

Akuntansi dan Pelaporan

Menurut Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Bidang akuntansi dan pelaporan sebagai penjabaran rencana strategis Badan
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang akuntansi dan pelaporan
  3. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang akuntansi dan pelaporan
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang akuntansi dan pelaporan
  5. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan pendapatan, belanja serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah
  6. Melaksanakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah, badan layanan umum Daerah dan PPKD
  7. Menyusun tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan atas belanja Daerah
  8. Melaksanakan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah
  9. Melaksanakan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah
  10. Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi penusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan sistem akuntansi Pemerintah Daerah
  11. Melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang akuntansi dan pelaporan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya