Transparansi dan akuntabilitas merupakan hal mutlak diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada tahap pelaksanaan APBD. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pembayaran secara non tunai. Pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.
Guna mendalami tentang bagaimana implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pembayaran belanja APBD, pada tanggal 1 September 2023 Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan study referensi ke BPKAD Kabupaten Madiun. Kunjungan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda diikuti oleh Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajarannya, juga dihadiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah diterima oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun beserta jajarannya.
Asisten Administrasi Umum Sekda Anik Suwarni, SH,M.Si menyampaikan bahwa maksud kedatangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah untuk mengetahui praktek baik yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Madiun dalam melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 sejak dari penyusunan regulasi hingga pengimplementasiannya.
Selanjutnya Kepala BPKAD Kabupaten Madiun menyampaikan perkembangan pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Madiun juga strategi yang dilakukan guna percepatan pelaksanaan KKPD dalam belanja daerah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek Suhartoko, SE,M.Si berharap kegiatan study referensi ini dapat menjadi forum bersama untuk saling bertukar informasi sehingga dapat diambil manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak.