Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Untuk melaksanakan hal tersebut PPKD selaku BUD menunjuk Bank Jatim Cabang Trenggalek selaku bank penempatan RKUD sebagai Bank Penerbit KKPD.
Selanjutnya dibuat Perjanjian Kerjasama antara PPKD selaku BUD dengan pejabat Bank Penerbit KKPD.
Bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini adalah Kepala Badan Keuangan Daerah selaku BUD. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Pimpinan Bank Jatim Cabang Trenggalek Titi Handari Djoar dan Kepala Badan Keuangan Daerah Suhartoko, SE, M.Si dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Edy Soepriyanto dan Asisten Administrasi Umum Anik Suwarni,S.H.,M.Si.
Pada kesempatan itu juga sekaligus ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar secara Elektronik (e-Retribusi) antara Pimpinan Bank Jatim dengan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Saniran,S.Pd,M.Si.