bakeuda trenggalek

Previous
Next

BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah dalam Peratuan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah. Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan.
Badan Keuangan Daerah memiliki 1 Bagian dan 5 Bidang, yaitu :
1. Sekretariat
2.
Bidang Perencanaan dan Peyusunan Anggaran
3. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
4.
Bidang Perbendaharaan
5. Bidang Aset Daerah
6. Bidang Pengelolaan Pendapatan/Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pengumuman

Link Terkait